Putusan Uji Materil atas Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
| Lembar Kerja Judicial Review | |
|---|---|
| Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan/Yurisprudensi |
| Judul | Putusan Uji Materil atas Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Mahkamah Konstitusi |
| Nomor Putusan | 20/PUU-XIV/2016 |
| Jenis Peradilan | Mahkamah Konstitusi |
| Singkatan Jenis Peradilan | MK |
| Tempat Peradilan | Jakarta |
| Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 07-09-2016 |
| Sumber | Mahkamah Konstitusi |
| Subjek | asal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE |
| Status Putusan | Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon |
| Bahasa | Indonesia |
| Bidang Hukum | ITE dan TIPIKOR |
| Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
| Lampiran | |
| Deskripsi | |
|---|---|
| Pemohon | Drs. Setya Novanto |
| Pemberi Keterangan | Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
|
| Obyek Permohonan | Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan terhadap Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). |
| Tingkat Penanganan | Telah diputus dengan amar Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 September 2016 oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi |
| Keterangan | - |