Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
7
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
21-03-2007
Tanggal Pengundangan
21-03-2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
TELEVISI TIDAK BERGERAK DI INDONESIA – STANDAR PENYIARAN DIGITAL
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di dunia saat ini beralih dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital;

  2. bahwa dalam sistem penyiaran televisi digital terestrial terdapat beberapa standar yang masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan;

  3. bahwa Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran dari Analog ke Digital telah melakukan kajian dan uji coba terhadap beberapa standar penyiaran televisi digital terestrial yang ada;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf c, Tim Nasional telah merekomendasikan standar Digital Video Broadcasting–Terrestrial (DVB-T) untuk ditetapkan sebagai Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas. perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817) 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4485) :

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4566);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4567);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4568).

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL DI INDONESIA.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 07/P/M.KOMINFO/3/2007 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENYIARAN DIGITAL TERESTRIAL UNTUK TELEVISI TIDAK BERGERAK DI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di dunia saat ini beralih dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital;

  2. bahwa dalam sistem penyiaran televisi digital terestrial terdapat beberapa standar yang masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan;

  3. bahwa Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran dari Analog ke Digital telah melakukan kajian dan uji coba terhadap beberapa standar penyiaran televisi digital terestrial yang ada;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf c, Tim Nasional telah merekomendasikan standar Digital Video Broadcasting–Terrestrial (DVB-T) untuk ditetapkan sebagai Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas. perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817) 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4485) :

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4566);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4567);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4568).



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

 

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL DI INDONESIA.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 21 Maret 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

SOFYAN A. DJALIL

Tembusan Yth :

1. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);

2. Wakil Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);

3. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu.