Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/07/2010 tanggal 30 Juli 2010
Peraturan Perundang-undangan
12
2010
30-07-2010
30-07-2016
Jakarta
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 30 Juli 2010.
Indonesia
BIRO HUKUM
Umum
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
- bahwa salah satu tujuan reformasi bi rokrasi adalah mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis dengan menerapkan Siandar Operasional Prosedur pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerinlahan;
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaqn tugas pokok dan fungsi masing-masing satuan kerja serta dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungal'l Kementerian Komunikasi dan Informatika dipandang perl u menyusun Standar Operasional Prosedur setiap kegiatan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Inforrnatika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan hurl.l f b, perlu rnenetapkan F'eraturarl Menteri Komunikasi dan Inforrnatika lentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Inforrnatika;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nornor 55 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 169, Tambahan Lernbaran Negara Republ ik Indonesia Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahull 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korups i, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republ ik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4916) ; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 6. Peraturan Presiden Republ ik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II ; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN17I2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokras i; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21 /M. PAN/11 /2008 tentang Pedoman Penyusumln Standar Operating Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah; 10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infonnatika Nomor : 25/P/M.I~OMINF017/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika ; 11 . Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 72/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pedoman Naskah Oinas Oi Lingkungan Kementerian Komun ikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI " DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STAN DAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LlNGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat SOP, adalah acuan bagi setiap satuan kerja termasuk Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingl UPT di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Infomatika dalam penyusunan SOP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Pedoman penyusunan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Setiap satuan kerja termasuk UPT di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib me nyusun SOP dan berpedoman pad a Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika In I.
- SOP masing-masing satuan kerja disahkan oleh Pimpinan Satuan Kerja/Eselon II yang bersangkutan .
- SOP masing-masing UPT pad a tingkat eselon III , IV dan V disahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris Badan.
- Sebelum SOP disahkan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 terlebih dahulu mendapatkan persetujuan teknis dari Sekretaris Jenderal c.q Biro Kepegawaian dan Organisasi.
SOP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan masing-masing Pimpinan Unit Kerja.
Dengan berlakunya peraturan ini, SOP yang sudah ada masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan disesuaikan secara bertahap berdasarkan peraturan ini .
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Isi Dokumen
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 12/PERlM.I{OMINFO/07/2010
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
LlNGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
- bahwa salah satu tujuan reformasi bi rokrasi adalah mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis dengan menerapkan Siandar Operasional Prosedur pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerinlahan;
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaqn tugas pokok dan fungsi masing-masing satuan kerja serta dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungal'l Kementerian Komunikasi dan Informatika dipandang perl u menyusun Standar Operasional Prosedur setiap kegiatan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Inforrnatika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan hurl.l f b, perlu rnenetapkan F'eraturarl Menteri Komunikasi dan Inforrnatika lentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Inforrnatika;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nornor 55 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 169, Tambahan Lernbaran Negara Republ ik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahull 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korups i, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republ ik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4916) ;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Republ ik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II ;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN17I2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokras i;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21 /M. PAN/11 /2008 tentang Pedoman Penyusumln Standar Operating Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infonnatika Nomor : 25/P/M.I~OMINF017/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika ;
11 . Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 72/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pedoman Naskah Oinas Oi Lingkungan Kementerian Komun ikasi dan Informatika;
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI " DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STAN DAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LlNGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Pasal 1
Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat SOP, adalah acuan bagi setiap satuan kerja termasuk Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingl UPT di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Infomatika dalam penyusunan SOP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Pasal 2
Pedoman penyusunan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Pasal 3
Setiap satuan kerja termasuk UPT di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib me nyusun SOP dan berpedoman pad a Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika In I.
Pasal 4
- SOP masing-masing satuan kerja disahkan oleh Pimpinan Satuan Kerja/Eselon II yang bersangkutan .
- SOP masing-masing UPT pad a tingkat eselon III , IV dan V disahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris Badan.
- Sebelum SOP disahkan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 terlebih dahulu mendapatkan persetujuan teknis dari Sekretaris Jenderal c.q Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Pasal 5
SOP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan masing-masing Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 6
Dengan berlakunya peraturan ini, SOP yang sudah ada masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan disesuaikan secara bertahap berdasarkan peraturan ini .
Pasal 7
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal : 30 Jul i 2010
MENTRI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
TIFATUL SEMBIRING