Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan

Menimbang

  1. bahwa dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif, diperlukan pengaturan penyelenggaraan kembali jasa titipan;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a di atas, maka perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan;

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun1984 tentang Pos (Lembaran Negara Nomor 28 Tahun 1984 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3276);
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3303);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3940);
  7. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
  8. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;
  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pehubungah Nomor KM. 42 Tahun 2004;

Memutuskan

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Barang Cetakan adalah hasil penggandaan tertulis dan atau gambar di atas kertas, atau bahan lain yang dipergunakan pada percetakan dengan maksimum berat 2.000 (dua ribu) gram.
  2. Surat Kabar adalah barang cetakan yang memuat berita harlan dengan maksimum berat 2.000 (dua ribu) gram.
  3. Sekogram adalah tulisan, cetakan atau rekaman di atas kertas atau bahan-bahan lain untuk keperluan tunanetra dengan maksimum berat 7.000 (tujuh ribu) gram.
  4. Bungkusan kecil adalah bungkusan yang digunakan untuk pengiriman barang dengan maksimum berat 1.000 (seribu) gram.
  5. Paket adalah kemasan yang berisi barang dengan maksimum berat 30.000 (tiga puluh ribu) Kg.
  6. Dinas Provinsi adalah unit kerja di Iingkungan Pemerintah Daerah Provinsi yang ruang lingkup tugas dan tanggung dan jawabnya di bidang pos dan telekomunikasi.
  7. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggung jawabnya di bidang pos dan telekomunikasi.
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  9. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala unit kerja Dinas Provinsi.

Pasal 2

Penyelenggaraan Jasa Titipan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima, membawa dan atau menyampaikan paket, uang dan suratpos jenis tertentu dalam bentuk barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya.

BAB II

PENYELENGGARAAN

Pasal 3

Penyelenggaraan Penyelenggaraan jasa titipan dilakukan oleh penyelenggara berbentuk Badan Hukum Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Badan Hukum Indonesia yang salah satu bidang usahanya dapat melakukan penyelenggaraan jasa titipan;
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) buah timbangan 0 s.d 30 kilogram sampai dengan ketelitian 100 gram;
  4. memiliki rencana usaha untuk masa 5 (lima) tahun;
  5. menguasai kantor dengan alamat yang jela

Pasal 4

Untuk melakukan penyelenggaraan jasa titipan wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal.

Pasal 5

  1. Izin penyelenggaraan jasa titipan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama penyelenggara jasa titipan tersebut masih menjalankan kegiatan usahanya.
  2. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali.

Pasal 6

  1. Izin penyelenggaraan jasa titipan berlaku juga untuk cabangnya di seluruh Indonesia.
  2. Pemegang izin penyelenggaraan jasa titipan yang akan membuka kantor cabang cukup mendaftarkan kepada Dinas Provinsi setempat.

Pasal 7

  1. Penyelenggara jasa titipan asing yang akan beroperasi di Indonesia wajib bekerja sama dengan penyelenggara jasa titipan Indonesia.
  2. Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

BAB III

PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN

Pasal 8

Permohonan izin penyelenggaraan jasa titipan diajukan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan Lampiran peraturan Menteri ini pada contoh 1.

Pasal 9

Permohonan izin penyelenggara jasa titipan yang memenuhi persyaratan diberikan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 2.

Pasal 10

Dalam hal permohonan izin ditolak, Direktur Jenderal harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan, sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 3.

Pasal 11

Pemberian atau penolakan izin penyelenggaraan jasa titipan diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah permohonan dinyatakan diterima secara lengkap.

Pasal 12

Untuk memperoleh izin penyelenggaraan jasa titipan dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB IV

KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 13

Penyelenggara jasa titipan berkewajiban :

  1. menempatkan Surat Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan pada tempat yang mudah dilihat oleh pengguna jasa;
  2. menetapkan syarat-syarat dan tata cara penyelenggaraan jasa titipan;
  3. menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pengguna jasa;
  4. melaporkari kepada yang berwajib apabila mengetahui atau menduga ada barang titipan yang berisi benda-benda yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. memberikan Iaporan kegiatan operasional minimal setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal;
  6. melaporkan setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan kepada Direktur Jenderal;

Pasal 14

Penyelenggara jasa titipan bertanggung jawab terhadap:

  1. keamanan dan keselamatan atas kegiatan yang dilakukannya;
  2. keterlambatan, hilang atau rusak sebagian atau seluruh isi titipan ;

BAB V

TARIF

Pasal 15

Penyelenggara jasa titipan menetapkan tarif jasa titipan.

BAB VI

LARANGAN

Pasal 16

Penyelenggara jasa titipan dilarang :

  1. menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat, warkatpos serta kartupos;
  2. menerima, membawa dan atau menyampaikan kiriman yang berupa: 1) barang yang mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri atau dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia; 2) narkoba; 3) barang cetakan dan atau benda pornografi yang dilarang Pemerintah; dan 4) barang cetakan dan atau rekaman yang isinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan stabilitas nasiona

BAB VII

SANKSI

Pasal 17

  1. Pelanggaran terhadap Pasal 13, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
  2. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan melalui proses a. peringatan tertuils sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, yaitu dalam bentuk peringatan pertama, peringatan kedua dan peringatan ketiga, sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 4, 5, dan 6; b. apabila peringatan pada huruf a ternyata tidak dilaksanakan oleh penyelenggara maka akan dilakukan pembekuan izin, sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 7; c. apabila penyelenggara yang izin penyelenggaraannya dibekukan ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam surat pembekuan izin, maka izin penyelenggaraannya dicabut kembali, sesuai Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 8; d. terhadap penyelenggara yang izin penyelenggaraannya dicabut, tidak dapat Iagi diberikan izin penyelenggaraan.

Pasal 18

Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku..

BAB VIII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 19

Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jasa titipan dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

Penyelenggara jasa titipan yang telah memiliki izin penyelenggaraan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dapat tetap melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki dan selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 55 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan dan semua peraturan dan atau petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa titipan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR : KM 5 TAHUN 2005 TENTANG

PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERHUBUNGAN,

Menimbang

  1. bahwa dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif, diperlukan pengaturan penyelenggaraan kembali jasa titipan;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a di atas, maka perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan;

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun1984 tentang Pos (Lembaran Negara Nomor 28 Tahun 1984 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3276);
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3303);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3940);
  7. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
  8. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;
  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pehubungah Nomor KM. 42 Tahun 2004;

Memutuskan

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Barang Cetakan adalah hasil penggandaan tertulis dan atau gambar di atas kertas, atau bahan lain yang dipergunakan pada percetakan dengan maksimum berat 2.000 (dua ribu) gram.
  2. Surat Kabar adalah barang cetakan yang memuat berita harlan dengan maksimum berat 2.000 (dua ribu) gram.
  3. Sekogram adalah tulisan, cetakan atau rekaman di atas kertas atau bahan-bahan lain untuk keperluan tunanetra dengan maksimum berat 7.000 (tujuh ribu) gram.
  4. Bungkusan kecil adalah bungkusan yang digunakan untuk pengiriman barang dengan maksimum berat 1.000 (seribu) gram.
  5. Paket adalah kemasan yang berisi barang dengan maksimum berat 30.000 (tiga puluh ribu) Kg.
  6. Dinas Provinsi adalah unit kerja di Iingkungan Pemerintah Daerah Provinsi yang ruang lingkup tugas dan tanggung dan jawabnya di bidang pos dan telekomunikasi.
  7. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggung jawabnya di bidang pos dan telekomunikasi.
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  9. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala unit kerja Dinas Provinsi.

Pasal 2

Penyelenggaraan Jasa Titipan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima, membawa dan atau menyampaikan paket, uang dan suratpos jenis tertentu dalam bentuk barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya.

BAB II

PENYELENGGARAAN

Pasal 3

Penyelenggaraan Penyelenggaraan jasa titipan dilakukan oleh penyelenggara berbentuk Badan Hukum Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Badan Hukum Indonesia yang salah satu bidang usahanya dapat melakukan penyelenggaraan jasa titipan;
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) buah timbangan 0 s.d 30 kilogram sampai dengan ketelitian 100 gram;
  4. memiliki rencana usaha untuk masa 5 (lima) tahun;
  5. menguasai kantor dengan alamat yang jela

Pasal 4

Untuk melakukan penyelenggaraan jasa titipan wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal.

Pasal 5

  1. Izin penyelenggaraan jasa titipan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama penyelenggara jasa titipan tersebut masih menjalankan kegiatan usahanya.
  2. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali.

Pasal 6

  1. Izin penyelenggaraan jasa titipan berlaku juga untuk cabangnya di seluruh Indonesia.
  2. Pemegang izin penyelenggaraan jasa titipan yang akan membuka kantor cabang cukup mendaftarkan kepada Dinas Provinsi setempat.

Pasal 7

  1. Penyelenggara jasa titipan asing yang akan beroperasi di Indonesia wajib bekerja sama dengan penyelenggara jasa titipan Indonesia.
  2. Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

BAB III

PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN

Pasal 8

Permohonan izin penyelenggaraan jasa titipan diajukan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan Lampiran peraturan Menteri ini pada contoh 1.

Pasal 9

Permohonan izin penyelenggara jasa titipan yang memenuhi persyaratan diberikan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 2.

Pasal 10

Dalam hal permohonan izin ditolak, Direktur Jenderal harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan, sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 3.

Pasal 11

Pemberian atau penolakan izin penyelenggaraan jasa titipan diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah permohonan dinyatakan diterima secara lengkap.

Pasal 12

Untuk memperoleh izin penyelenggaraan jasa titipan dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB IV

KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 13

Penyelenggara jasa titipan berkewajiban :

  1. menempatkan Surat Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan pada tempat yang mudah dilihat oleh pengguna jasa;
  2. menetapkan syarat-syarat dan tata cara penyelenggaraan jasa titipan;
  3. menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pengguna jasa;
  4. melaporkari kepada yang berwajib apabila mengetahui atau menduga ada barang titipan yang berisi benda-benda yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. memberikan Iaporan kegiatan operasional minimal setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal;
  6. melaporkan setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan kepada Direktur Jenderal;

Pasal 14

Penyelenggara jasa titipan bertanggung jawab terhadap:

  1. keamanan dan keselamatan atas kegiatan yang dilakukannya;
  2. keterlambatan, hilang atau rusak sebagian atau seluruh isi titipan ;

BAB V

TARIF

Pasal 15

Penyelenggara jasa titipan menetapkan tarif jasa titipan.

BAB VI

LARANGAN

Pasal 16

Penyelenggara jasa titipan dilarang :

  1. menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat, warkatpos serta kartupos;
  2. menerima, membawa dan atau menyampaikan kiriman yang berupa: 1) barang yang mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri atau dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia; 2) narkoba; 3) barang cetakan dan atau benda pornografi yang dilarang Pemerintah; dan 4) barang cetakan dan atau rekaman yang isinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan stabilitas nasiona

BAB VII

SANKSI

Pasal 17

  1. Pelanggaran terhadap Pasal 13, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
  2. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan melalui proses
    a. peringatan tertuils sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, yaitu dalam bentuk peringatan pertama, peringatan kedua dan peringatan ketiga, sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 4, 5, dan 6;
    b. apabila peringatan pada huruf a ternyata tidak dilaksanakan oleh penyelenggara maka akan dilakukan pembekuan izin, sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 7;
    c. apabila penyelenggara yang izin penyelenggaraannya dibekukan ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam surat pembekuan izin, maka izin penyelenggaraannya dicabut kembali, sesuai Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 8;
    d. terhadap penyelenggara yang izin penyelenggaraannya dicabut, tidak dapat Iagi diberikan izin penyelenggaraan.

Pasal 18

Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku..

BAB VIII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 19

Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jasa titipan dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

Penyelenggara jasa titipan yang telah memiliki izin penyelenggaraan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dapat tetap melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki dan selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 55 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan dan semua peraturan dan atau petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa titipan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA T

anggal : 20 Januari 2005

MENTERI PERHUBUNGAN

Ttd

M. HATTA RAJASA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 20-01-2005  /  20-01-2005
Sumber
Subjek JASA TITIPAN - PENYELENGGARAAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika.

Mencabut: KEPMENHUB No. KM. 55 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan; dan
Semua peraturan dan/atau petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa titipan
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran