Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan Jasa Titipan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima, membawa dan atau menyampaikan paket, uang dan suratpos jenis tertentu dalam bentuk barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Penyelenggaraan jasa titipan dilakukan oleh penyelenggara berbentuk Badan Hukum Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Untuk melakukan penyelenggaraan jasa titipan wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal.
BAB III
PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN
Permohonan izin penyelenggaraan jasa titipan diajukan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan Lampiran peraturan Menteri ini pada contoh 1.
Permohonan izin penyelenggara jasa titipan yang memenuhi persyaratan diberikan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 2.
Dalam hal permohonan izin ditolak, Direktur Jenderal harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan, sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 3.
Pemberian atau penolakan izin penyelenggaraan jasa titipan diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah permohonan dinyatakan diterima secara lengkap.
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan jasa titipan dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Penyelenggara jasa titipan berkewajiban :
Penyelenggara jasa titipan bertanggung jawab terhadap:
BAB V
TARIF
Penyelenggara jasa titipan menetapkan tarif jasa titipan.
BAB VI
LARANGAN
Penyelenggara jasa titipan dilarang :
BAB VII
SANKSI
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jasa titipan dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggara jasa titipan yang telah memiliki izin penyelenggaraan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dapat tetap melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki dan selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 55 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan dan semua peraturan dan atau petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa titipan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM 5 TAHUN 2005 TENTANG
PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Penyelenggaraan Jasa Titipan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima, membawa dan atau menyampaikan paket, uang dan suratpos jenis tertentu dalam bentuk barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Pasal 3
Penyelenggaraan Penyelenggaraan jasa titipan dilakukan oleh penyelenggara berbentuk Badan Hukum Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pasal 4
Untuk melakukan penyelenggaraan jasa titipan wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal.
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
BAB III
PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN
Pasal 8
Permohonan izin penyelenggaraan jasa titipan diajukan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan Lampiran peraturan Menteri ini pada contoh 1.
Pasal 9
Permohonan izin penyelenggara jasa titipan yang memenuhi persyaratan diberikan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 2.
Pasal 10
Dalam hal permohonan izin ditolak, Direktur Jenderal harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan, sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 3.
Pasal 11
Pemberian atau penolakan izin penyelenggaraan jasa titipan diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah permohonan dinyatakan diterima secara lengkap.
Pasal 12
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan jasa titipan dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 13
Penyelenggara jasa titipan berkewajiban :
Pasal 14
Penyelenggara jasa titipan bertanggung jawab terhadap:
BAB V
TARIF
Pasal 15
Penyelenggara jasa titipan menetapkan tarif jasa titipan.
BAB VI
LARANGAN
Pasal 16
Penyelenggara jasa titipan dilarang :
BAB VII
SANKSI
Pasal 17
Pasal 18
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 19
Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jasa titipan dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Penyelenggara jasa titipan yang telah memiliki izin penyelenggaraan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dapat tetap melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki dan selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 55 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan dan semua peraturan dan atau petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa titipan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA T
anggal : 20 Januari 2005
MENTERI PERHUBUNGAN
Ttd
M. HATTA RAJASA
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |
Nomor Peraturan | 5 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 20-01-2005 / 20-01-2005 |
Sumber | |
Subjek | JASA TITIPAN - PENYELENGGARAAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. Mencabut: KEPMENHUB No. KM. 55 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan; danSemua peraturan dan/atau petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa titipan
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |