bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Balai Besar Pengujian secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.
Balai Besar Pengujian dipimpin oleh Kepala.
Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat dan/ atau perangkat telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Pengujian menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar Pengujian;
pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat dan/ atau perangkat telekomunikasi;
pelaksanaan analisa evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat dan/ atau perangkat telekomunikasi;
pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, electromagnetic compatibility (EMC), dan kalibrasi; dan
pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Balai Besar Pengujian terdiri atas:
Subbagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sistem dan data informasi, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Di lingkungan Balai Besar Pengujian ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Besar Pengujian menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Balai Besar Pengujian menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian.
Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.
Kepala Balai Besar Pengujian menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Balai Besar Pengujian menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.
Balai Besar Pengujian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Besar Pengujian.
Setiap unsur di lingkungan Balai Besar Pengujian menerapkan:
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Balai Besar Pengujian maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian:
bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Balai Besar Pengujian berlokasi di Kota Bekasi.
Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Besar Pengujian berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Balai Besar Pengujian secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.
Balai Besar Pengujian dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat dan/ atau perangkat telekomunikasi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Pengujian menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar Pengujian;
pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat dan/ atau perangkat telekomunikasi;
pelaksanaan analisa evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat dan/ atau perangkat telekomunikasi;
pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, electromagnetic compatibility (EMC), dan kalibrasi; dan
pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Balai Besar Pengujian terdiri atas:
Subbagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sistem dan data informasi, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Di lingkungan Balai Besar Pengujian ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Besar Pengujian menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 8
Balai Besar Pengujian menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian.
Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
Kepala Balai Besar Pengujian menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Balai Besar Pengujian menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 10
Balai Besar Pengujian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Besar Pengujian.
Pasal 11
Setiap unsur di lingkungan Balai Besar Pengujian menerapkan:
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Balai Besar Pengujian maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian:
bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
LOKASI
Pasal 13
Balai Besar Pengujian berlokasi di Kota Bekasi.
BAB VI
JABATAN
Pasal 14
Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
BAB VII
KETENTUAN LAINLAIN
Pasal 15
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Besar Pengujian berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2022
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 2 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 05-04-2022 / 25-04-2022 |
Sumber | BN 2022 (443): 9 hlm. |
Subjek | BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI – ORGANISASI DAN TATA KERJA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |