Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

  1. Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  2. Balai Besar Pengujian secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

  3. Balai Besar Pengujian dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat dan/ atau perangkat telekomunikasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Pengujian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar Pengujian;

  2. pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat dan/ atau perangkat telekomunikasi;

  3. pelaksanaan analisa evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat dan/ atau perangkat telekomunikasi;

  4. pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, electromagnetic compatibility (EMC), dan kalibrasi; dan

  5. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

  1. Balai Besar Pengujian terdiri atas:

    1. Subbagian Umum; dan

    2. Kelompok Jabatan Fungsional.

  2. Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sistem dan data informasi, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 6

Di lingkungan Balai Besar Pengujian ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Besar Pengujian menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 8

  1. Balai Besar Pengujian menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian.

  2. Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

  1. Kepala Balai Besar Pengujian menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

  2. Kepala Balai Besar Pengujian menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 10

Balai Besar Pengujian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Besar Pengujian.

Pasal 11

Setiap unsur di lingkungan Balai Besar Pengujian menerapkan:

  1. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Balai Besar Pengujian maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan

  2. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

  1. Pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian:

    1. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;

    2. memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan

    3. pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.

  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Balai Besar Pengujian berlokasi di Kota Bekasi.

Pasal 14

  1. Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.

  2. Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 15

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Besar Pengujian berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  2. Balai Besar Pengujian secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

  3. Balai Besar Pengujian dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat dan/ atau perangkat telekomunikasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Pengujian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar Pengujian;

  2. pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat dan/ atau perangkat telekomunikasi;

  3. pelaksanaan analisa evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat dan/ atau perangkat telekomunikasi;

  4. pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, electromagnetic compatibility (EMC), dan kalibrasi; dan

  5. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

  1. Balai Besar Pengujian terdiri atas:

    1. Subbagian Umum; dan

    2. Kelompok Jabatan Fungsional.

  2. Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sistem dan data informasi, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.

BAB III

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 6

Di lingkungan Balai Besar Pengujian ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB IV

TATA KERJA

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Besar Pengujian menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 8

  1. Balai Besar Pengujian menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian.

  2. Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

  1. Kepala Balai Besar Pengujian menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

  2. Kepala Balai Besar Pengujian menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 10

Balai Besar Pengujian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Besar Pengujian.

Pasal 11

Setiap unsur di lingkungan Balai Besar Pengujian menerapkan:

  1. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Balai Besar Pengujian maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan

  2. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

  1. Pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian:

    1. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;

    2. memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan

    3. pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.

  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

LOKASI

Pasal 13

Balai Besar Pengujian berlokasi di Kota Bekasi.

BAB VI

JABATAN

Pasal 14

  1. Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.

  2. Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.

BAB VII

KETENTUAN LAINLAIN

Pasal 15

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Besar Pengujian berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2022

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOHNNY G. PLATE


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 05-04-2022  /  25-04-2022
Sumber BN 2022 (443): 9 hlm.
Subjek BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI – ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 04/PER/M.KOMINFO/03/2011

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran