Lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mengatur pelindungan anak di ruang digital dengan pendekatan berbasis usia dan peran para pihak.
Lalu apa saja yang diatur pada kebijakan ini?
Yuk simak lebih lengkapnya di link berikut https://www.instagram.com/p/DY6D-51D4zH/?img_index=1