Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Lembar Kerja Judicial Review | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan/Yurisprudensi |
Judul | Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) |
T.E.U. Badan | Indonesia. Mahkamah Konstitusi |
Nomor Putusan | 74/PUU-XIV/2016 |
Jenis Peradilan | Mahkamah Konstitusi |
Singkatan Jenis Peradilan | MK |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 13-10-2016 |
Sumber | Mahkamah Konstitusi |
Subjek | Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
Status Putusan | Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Pemohon | Muhammad Habibi, S.H., M.H. (Pemohon) |
Pemberi Keterangan | Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
|
Obyek Permohonan | Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) 28F UUD NRI Tahun 1945 |
Tingkat Penanganan | Telah diputus dengan amar Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon; yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal 13 Oktober 2016 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi |
Keterangan | - |
Pranala Eksternal | Buka Pranala |
Berkas | Unduh Berkas |