Lembar Kerja Judicial Review | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Uji Formil dan Uji Materiil mengenai Norma Penyelenggaran Penyiaran secara Multipleksing dan Sewa Slot Multipleksing dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) |
T.E.U. Badan | Mahkamah Agung |
Nomor Putusan | 40 P/HUM/2022 |
Jenis Peradilan | Mahkamah Agung |
Singkatan Jenis Peradilan | MA |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 28-07-2022 |
Sumber | Mahkamah Agung |
Subjek | Uji Materiil PP 46/2021 |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Penyiaran |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Pemohon | a) Gede Aditya Pratama
b) Suryadi Utomo
c) Anthony Febriawan
d) I Gusti Putu Gandhi Nananjaya
(PT Lombok Nuansa Televisi) |
Pemberi Keterangan | Menteri Komunikasi dan Informatika |
Obyek Permohonan | Pasal yang diuji (PP 46/2021): a) Pasal 78 ayat (1);
b) Pasal 78 ayat (2);
c) Pasal 78 ayat (3);
d) Pasal 78 ayat (4);
e) Pasal 78 ayat (5);
f) Pasal 81 ayat (1);
g) Pasal 81 ayat (2);
h) Pasal 85 ayat (1);
i) Pasal 85 ayat (2);
j) Pasal 85 ayat (3);
k) Pasal 85 ayat (4); dan
l) Pasal 85 ayat (5) Batu Uji: a) Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 6 ayat (2) UU Penyiaran
b) Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Anti Monopoli
c) Pasal 19 huruf a UU Anti Monopoli
d) Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran
e) Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja
f) Pasal 20 UU Penyiaran
g) Pasal 3 UU Pelayanan Publik
h) UU Penyiaran i) Putusan Mahkamah Agung Nomor 38P/HUM/2012 j) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
k) Segi formil: Tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU 12 Tahun 2011 |
Tingkat Penanganan | Pertama |
Keterangan | Inti Pertimbangan Hakim: a) Mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan /menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021. Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran.
b) Dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja
c) Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga harus dibatalkan, dan oleh karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon sepanjang penerapan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran harus dikabulkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum
d) Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan Pemohon hanya dapat dikabulkan sebagian sepanjang menyangkut Ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dan menolak permohonan selebihnya Amar Putusan: “Mengabulkan permohonan sebagian” Diputus pada tanggal 28 Juli 2022 Status: Kabul Permohonan HUM Sebagian.
Hanya 1 Pasal yang dikabulkan dari 11 pasal yang dimohonkan pengujian yakni Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021. Sedangkan norma lainnya tetap berlaku
Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum, Ditjen PPI, Ditjen SDPPI, dan Direktorat Litigasi PUU Kemenkumham |
Pranala Eksternal | Buka Pranala |
Berkas | Unduh Berkas |