Konstitusional Review

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 Tahun 2025 Ikatan Wartawan Hukum, Rizky Suryarandika vs Pemerintah dan DPR
Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 Tahun 2025 Ikatan Wartawan Hukum, Rizky Suryarandika vs Pemerintah dan DPR
T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 145/PUU-XXIII/2025
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan -
Tempat Peradilan -
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 19-01-2026
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek UU - PERS
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lokasi BIRO HUKUM KOMDIGI
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Ikatan Wartawan Hukum (Pemohon I)

Rizky Suryarandika (Pemohon II)

Pemberi Keterangan Pemerintah dan DPR
Obyek Permohonan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Tingkat Penanganan Mahkamah Konstitusi
Keterangan

Batu Uji:

Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Amar putusan:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”.

3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.