Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Lembar Kerja Judicial Review | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan/Yurisprudensi |
Judul | Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran |
T.E.U. Badan | Indonesia. Mahkamah Konstitusi |
Nomor Putusan | 6/PUU-VII/2009 |
Jenis Peradilan | Mahkamah Konstitusi |
Singkatan Jenis Peradilan | MK |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 08-09-2009 |
Sumber | Mahkamah Konstitusi |
Subjek | Pasal 46 ayat (3) huruf c UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran |
Status Putusan | Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima) |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Penyiaran |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Pemohon |
|
Pemberi Keterangan | Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
|
Obyek Permohonan | Pasal 46 ayat (3) huruf c UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945. |
Tingkat Penanganan | Telah diputus dengan amar Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 8 September 2009 oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, M. Akil Mochtar, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Harjono, dan Muhammad Alim masingmasing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Wiryanto sebagai Panitera Pengganti, |
Keterangan | - |
Pranala Eksternal | Buka Pranala |
Berkas | Unduh Berkas |