Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Perkara PMH mengenai Penyadapan PT XL Axiata |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | 79/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Jakarta Selatan |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 11-12-2023 |
Sumber | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi |
Status Putusan | Menunggu Putusan |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Telekomunikasi |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Frederick Rachmat |
Tergugat | PT.XL AXIATA Tbk |
Turut Tergugat | Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Obyek Sengketa | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tindakan Tergugat mengaktifkan fitur pengalihan panggilan dan sinkronisasi sirkuit data pengalihan panggilan yang disetting secara system ke nomor +62818444800 milik Tergugat sehingga diduga Tergugat melakukan penyadapan terhadap komunikasi yang menggunakan nomor XL milik Penggugat |
Keterangan | Petitum: Dalam Provisi Meletakkan Sita Jaminan atas harta benda milik Tergugat berupa Sebidang tanah berikut bangunan kantor milik Tergugat setempat dikenal XL Axiata Tower yang terletak di Jl.H.R Rasuna Said X 5 Kav.11-12 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan Dalam Pokok Perkara a.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; b.Menyatakan secara hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat; c.Memerintahkan Tergugat dengan pengawasan langsung dari Turut Tergugat untuk menghentikan mendapatkan, mengumpulkan, mengalihkan, menyimpan serta mengolah panggilan yang masuk (incoming call)/ panggilan keluar (outgoing call) dari nomor XL Penggugat ke nomor kontak suara +62818444800 milik Tergugat; d.Memerintahkan Tergugat dengan pengawasan langsung dari Turut Tergugat untuk menghapus segala informasi/ data elektronik termasuk rekaman dan/atau data percakapan dari/ke nomor XL Penggugat yang dikumpulkan, disimpan, dan atau dikelola Tergugat melalui nomor +62818444800; e.Memerintahkan Turut Tergugat mencabut izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atas nama Tergugat; f.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.110.000.000.000,-(seratus sepuluh milyar rupiah) dengan rincian: Kerugian Materiil, sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah); Kerugian Immateriil, sebesar Rp.100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah) g.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap sebidang tanah berikut bangunan kantor milik Tergugat setempat dikenal XL Axiata Tower, Setiabudi, Jakarta Selatan; h.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaian melaksanakan putusan perkara ini; i.Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), Banding maupun Kasasi (uitvoerbaarbij voorraad) Putusan TK I tanggal 11 Desember 2023 dengan amar: Dalam Provisi: -Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; Dalam Ekspesi: -Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2.Menghukum Penggugat untuk membiaya perkara yang timbul hingga saat ini sejumlah Rp1.008.000,00 (satu juta delapan ribu rupiah); |