bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 9 Peraturar Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media;
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negera RI Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik lndonesia, Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KEMITRAAN MEDIA.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 7 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENGEMBANGAN KEMITRAAN MEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 9 Peraturar Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media;
mengingat
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negera RI Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik lndonesia, Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KEMITRAAN MEDIA.
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 01-06-2010 / 01-06-2010 |
| Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 1 Juni 2010. |
| Subjek | PENGEMBANGAN KEMITRAAN MEDIA – PEDOMAN |
| Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | BIRO HUKUM |
| Bidang Hukum | - |
| Lampiran |