Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/09/2010 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Operasional (Operational Expenditure/Opex) pada Penyeleenggaraan Telekomunikasi

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/09/2010 tanggal 24 September 2010
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
14
Tahun
2010
Tanggal Penetapan
24-09-2010
Tanggal Pengundangan
24-09-2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 24 September 2010.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI - BELANJA OPERASIONAL– TATA CARA
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia