Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 tanggal 15 Desember 2010
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
23
Tahun
2010
Tanggal Penetapan
15-12-2010
Tanggal Pengundangan
15-12-2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 15 Desember 2010.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
TATA CARA PERIZINAN - KETENTUAN OPERASIONAL - PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - PERUBAHAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia