Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita..

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/1/2009 tanggal 19 Januari 2009
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
9
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
19-01-2009
Tanggal Pengundangan
19-01-2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

LL KEMKOMINFO : 6 hlm.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
FREKUENSI RADIO – PITA LEBAR – MIGRASI FREKUENSI
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia