Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 tanggal 17 Maret 2009
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
18
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
17-03-2009
Tanggal Pengundangan
17-03-2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Maret 2009.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
PEMERINTAH DAERAH - PROSES PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN - TATA CARA
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia