Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 tanggal 17 Maret 2009
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 tanggal 17 Maret 2009
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
18
18
Tahun
2009
2009
Tanggal Penetapan
17-03-2009
17-03-2009
Tanggal Pengundangan
17-03-2009
17-03-2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Jakarta
Sumber
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Maret 2009.
Bahasa
Indonesia
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
Umum
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
SUBJEK
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia