Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/08/2009 tanggal 31 Agustus 2009
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
36
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
31-08-2009
Tanggal Pengundangan
31-08-2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI – ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa dalam rangka mendukung penyiapan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi perlu dibangun pusat pelatihan dan pengembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;

  2. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B-2668/M.PAN/8/2009 perihal Usul Pembentukan UPT Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka usulan pembentukan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah disetujui;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian NEgara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;

  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka mendukung penyiapan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi perlu dibangun pusat pelatihan dan pengembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;

  2. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B-2668/M.PAN/8/2009 perihal Usul Pembentukan UPT Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka usulan pembentukan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah disetujui;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

mengingat

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian NEgara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;

  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

 

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.