Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 47/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Indeks Peluang Usaha Penyiaran

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 47/PER/M.KOMINFO/11/2009 tanggal 5 November 2009
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
47
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
05-11-2009
Tanggal Pengundangan
05-11-2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 5 Nopember 2009

Lamp : 6 hlm

Bahasa
Indonesia
Lokasi
TU MENTERI
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
PENYIARAN – INDEKS PELUANG USAHA
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa frekuensi radio-telekomunikasi merupakan sumberdaya alam yang terbatas sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh Negara serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;

  2. bahwa peran dunia usaha dalam hal penyiaran sangat besar sehingga perlu pengaturan dari Pemerintah secara adil, demokratis, terbuka, terintegrasi dalam memberikan kesempatan kepada investor di bidang penyiaran;

  3. bahwa untuk memberikan kesempatan kepada investor di bidang penyiaran diperlukan adanya informasi dari Pemerintah dalam bentuk Indeks Peluang Usaha Penyiaran di seluruh daerah di Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peluang Usaha Penyiaran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Ri Nomor 15 Tahun 2005;

  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P/2009 Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/P/M.KOMINFO/12/2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran;

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG INDEKS PELUANG USAHA PENYIARAN.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 47 TAHUN 2009
TENTANG
INDEKS PELUANG USAHA PENYIARAN



menimbang

  1. bahwa frekuensi radio-telekomunikasi merupakan sumberdaya alam yang terbatas sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh Negara serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;

  2. bahwa peran dunia usaha dalam hal penyiaran sangat besar sehingga perlu pengaturan dari Pemerintah secara adil, demokratis, terbuka, terintegrasi dalam memberikan kesempatan kepada investor di bidang penyiaran;

  3. bahwa untuk memberikan kesempatan kepada investor di bidang penyiaran diperlukan adanya informasi dari Pemerintah dalam bentuk Indeks Peluang Usaha Penyiaran di seluruh daerah di Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peluang Usaha Penyiaran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Ri Nomor 15 Tahun 2005;

  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P/2009 Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/P/M.KOMINFO/12/2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG INDEKS PELUANG USAHA PENYIARAN.