Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 47/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Indeks Peluang Usaha Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 47/PER/M.KOMINFO/11/2009 tanggal 5 November 2009
Peraturan Perundang-undangan
47
2009
05-11-2009
05-11-2009
Jakarta
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 5 Nopember 2009
Lamp : 6 hlm
Indonesia
TU MENTERI
Umum
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
-
bahwa frekuensi radio-telekomunikasi merupakan sumberdaya alam yang terbatas sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh Negara serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
-
bahwa peran dunia usaha dalam hal penyiaran sangat besar sehingga perlu pengaturan dari Pemerintah secara adil, demokratis, terbuka, terintegrasi dalam memberikan kesempatan kepada investor di bidang penyiaran;
-
bahwa untuk memberikan kesempatan kepada investor di bidang penyiaran diperlukan adanya informasi dari Pemerintah dalam bentuk Indeks Peluang Usaha Penyiaran di seluruh daerah di Indonesia;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peluang Usaha Penyiaran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Ri Nomor 15 Tahun 2005;
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P/2009 Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/P/M.KOMINFO/12/2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG INDEKS PELUANG USAHA PENYIARAN.
Isi Dokumen
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 47 TAHUN 2009
TENTANG
INDEKS PELUANG USAHA PENYIARAN
menimbang
-
bahwa frekuensi radio-telekomunikasi merupakan sumberdaya alam yang terbatas sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh Negara serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
-
bahwa peran dunia usaha dalam hal penyiaran sangat besar sehingga perlu pengaturan dari Pemerintah secara adil, demokratis, terbuka, terintegrasi dalam memberikan kesempatan kepada investor di bidang penyiaran;
-
bahwa untuk memberikan kesempatan kepada investor di bidang penyiaran diperlukan adanya informasi dari Pemerintah dalam bentuk Indeks Peluang Usaha Penyiaran di seluruh daerah di Indonesia;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peluang Usaha Penyiaran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
mengingat
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Ri Nomor 15 Tahun 2005;
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P/2009 Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/P/M.KOMINFO/12/2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG INDEKS PELUANG USAHA PENYIARAN.