Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 50/PER/M.KOMINFO/12/2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha di Bidang Komunikasi dan Informatika dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 50/PER/M.KOMINFO/12/2009 tanggal 23 Desember 2009
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
50
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
23-12-2009
Tanggal Pengundangan
23-12-2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL – PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi telah melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha di bidang pariwisata pos dan telekomunikasi dalam rangka penanaman modal kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Keputusan Menteri Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.17/PT 003/PPT-83 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM 21/HK.103/MPP-88.

  2. bahwa dengan adanya perubahan organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Kelembagaan Pemerintah Non Departemen serta diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuanPasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Komunikasi dan Informatika, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha di Bidang Komunikasi dan Informatika dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor: 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4252);

  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5065);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  8. Peratuarn Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2007;

  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.

  12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA DAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 50 TAHUN 2009
TENTANG
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

menimbang

  1. bahwa Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi telah melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha di bidang pariwisata pos dan telekomunikasi dalam rangka penanaman modal kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Keputusan Menteri Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.17/PT 003/PPT-83 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM 21/HK.103/MPP-88.

  2. bahwa dengan adanya perubahan organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Kelembagaan Pemerintah Non Departemen serta diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuanPasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Komunikasi dan Informatika, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha di Bidang Komunikasi dan Informatika dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor: 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4252);

  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5065);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  8. Peratuarn Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2007;

  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.

  12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

 

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA DAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.