Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/P/M.KOMINFO/4/2007
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
15
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
26-04-2007
Tanggal Pengundangan
26-04-2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2007.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA - TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN – PERUBAHAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal

bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam alokasi dan penggunaan frekuensi untuk Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 08/P/MKOMINFO/3/2007 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA.

Mengubah Bagian Ketiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Alokasi dan Penggunaan Frekuensi

  1. LPS yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebelum ditetapkannya peraturan ini dan melakukan penyesuaian mengikuti ketentuan-ketentuan perundang-undangan bidang penyiaran yang berlaku diizinkan beroperasi pada kanal frekuensi radio yang telah ditetapkan.

  2. LPS dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio terkait derigan pertimbangan aspek teknis atau kualitas siaran, kepada Menteri untuk mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.

  3. Perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi azas :

    1. Kepastian hukum

    2. Efisiensi dalam penyelenggaraan siaran.

Peraturan Menteri ini muiai beriaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 15 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam alokasi dan penggunaan frekuensi untuk Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;

mengingat



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 08/P/MKOMINFO/3/2007 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA.

Pasal 1

Mengubah Bagian Ketiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Alokasi dan Penggunaan Frekuensi

  1. LPS yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebelum ditetapkannya peraturan ini dan melakukan penyesuaian mengikuti ketentuan-ketentuan perundang-undangan bidang penyiaran yang berlaku diizinkan beroperasi pada kanal frekuensi radio yang telah ditetapkan.

  2. LPS dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio terkait derigan pertimbangan aspek teknis atau kualitas siaran, kepada Menteri untuk mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.

  3. Perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi azas :

    1. Kepastian hukum

    2. Efisiensi dalam penyelenggaraan siaran.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini muiai beriaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 26 APRIL 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOFYAN A. DJALIL