Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/P/M.KOMINFO/4/2007
Peraturan Perundang-undangan
15
2007
26-04-2007
26-04-2007
Jakarta
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2007.
Indonesia
BIRO HUKUM
Umum
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam alokasi dan penggunaan frekuensi untuk Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 08/P/MKOMINFO/3/2007 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA.
Mengubah Bagian Ketiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Alokasi dan Penggunaan Frekuensi
-
LPS yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebelum ditetapkannya peraturan ini dan melakukan penyesuaian mengikuti ketentuan-ketentuan perundang-undangan bidang penyiaran yang berlaku diizinkan beroperasi pada kanal frekuensi radio yang telah ditetapkan.
-
LPS dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio terkait derigan pertimbangan aspek teknis atau kualitas siaran, kepada Menteri untuk mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.
-
Perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi azas :
-
Kepastian hukum
-
Efisiensi dalam penyelenggaraan siaran.
-
Peraturan Menteri ini muiai beriaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Isi Dokumen
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 15 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam alokasi dan penggunaan frekuensi untuk Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
mengingat
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 08/P/MKOMINFO/3/2007 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA.
Pasal 1
Mengubah Bagian Ketiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor : 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Alokasi dan Penggunaan Frekuensi
-
LPS yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebelum ditetapkannya peraturan ini dan melakukan penyesuaian mengikuti ketentuan-ketentuan perundang-undangan bidang penyiaran yang berlaku diizinkan beroperasi pada kanal frekuensi radio yang telah ditetapkan.
-
LPS dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio terkait derigan pertimbangan aspek teknis atau kualitas siaran, kepada Menteri untuk mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.
-
Perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi azas :
-
Kepastian hukum
-
Efisiensi dalam penyelenggaraan siaran.
-
Pasal 2
Peraturan Menteri ini muiai beriaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 26 APRIL 2007
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL