Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44/Per/M.KOMINFO/12/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produk Iklan yang Disiarkan melalui Lembaga Penyiaran

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44/Per/M.KOMINFO/12/2007 tanggal 12 Desember 2007
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
44
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
27-12-2007
Tanggal Pengundangan
27-12-2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
LEMBAGA PENYIARAN – PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN – PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI - PERUBAHAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia