Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/P/M.KOMINFO/5/2005 tanggal 17 Mei 2005
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
5
Tahun
2005
Tanggal Penetapan
17-05-2005
Tanggal Pengundangan
17-05-2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
LL KEMKOMINFO 2005: 5 hlm
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF - PERUBAHAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal

bahwa dengan telah beroperasinya penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (FWA CDMA), perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spekrum Frekuensi Radio;

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 40 TAHUN 2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

Menambah 3 (tiga) jenis penggunaan frekuensi dalam Lampiran I Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, beserta Indeks Biaya Pendudukan Frekuensi (Ib) dan Indeks Biaya Pemancaran Daya (Ip), sebagai berikut :

JENIS PENGGUNAAN FREKUENSI Ib Ip

Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel (FWA CDMA) dengan Mobilitas Terbatas Base + Out Station 1,510 0,392

Jaringan Tetap Lokal (FWA CDMA) yang menggunakan terminal (fixed terminal) Base + Out Station 0,070 0,490

Jasa Wireless Data (untuk penggunaan pita frekuensi 2400 – 2483,5 MHz) Base + Out 0,000 0,000

Remote/Out Station

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 40 TAHUN 2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

bahwa dengan telah beroperasinya penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (FWA CDMA), perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spekrum Frekuensi Radio;

mengingat



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 40 TAHUN 2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

Pasal I

Menambah 3 (tiga) jenis penggunaan frekuensi dalam Lampiran I Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, beserta Indeks Biaya Pendudukan Frekuensi (Ib) dan Indeks Biaya Pemancaran Daya (Ip), sebagai berikut :

JENIS PENGGUNAAN FREKUENSI Ib Ip

Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel (FWA CDMA) dengan Mobilitas Terbatas Base + Out Station 1,510 0,392

Jaringan Tetap Lokal (FWA CDMA) yang menggunakan terminal (fixed terminal) Base + Out Station 0,070 0,490

Jasa Wireless Data (untuk penggunaan pita frekuensi 2400 – 2483,5 MHz) Base + Out 0,000 0,000

Remote/Out Station

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : J a k a r t a

Tanggal : 17 Mei 2005

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :

1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Menteri Koordinator Bidang Politik. Hukum dan Keamanan;

4. Menteri Dalam Negeri;

5. Menteri Luar Negeri;

6. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

7. Menteri Pertahanan;

8. Menteri Keuangan;

9. Kepala Bapenas

10. Panglima TNI;

11. Sekretaris Negara;

12. KAPOLRI;

13. Gubernur Bank Indonesia;

14. Para Gubernur Kepala Daerah Propinsi;

KOMINFO/31012018/GA