Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.Kominfo/11/2005 tanggal 29 November 2005
Peraturan Perundang-undangan
25
2005
29-11-2005
29-11-2005
Jakarta
LL KEMKOMINFO : 5 HLM
Indonesia
TU MENTERI
Umum
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
-
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, sehingga dapat mengakomodasi peningkatan tugas-tugas terkait dengan peningkatan kompentensi di sektor telekomunikasi, maka perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan keanggotaan Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
-
bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 31 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA.
A
Mengubah dan menambah ketentuan Pasal 7, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, anggota BRTI bebas dari segala kepentingan dan putusannya semata-mata untuk kepentingan publik.
B
Mengubah dan menambah ketentuan Pasal 10, sehingga seluruhnya sebagai berikut :
-
Anggota Komite berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang 2 (dua) orang diantaranya dari unsur Pemerintah.
-
Komite sebagaimana dimaksud ayat (1) diketuai oleh seorang ketua merangkap anggota.
-
Anggota Komite ditetapkan melalui proses seleksi
-
Anggota Komite yang berasal dari unsur Pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri.
-
Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.
-
Masa kerja anggota Komite selain Direktur jenderal adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
-
Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.
-
Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
-
Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.
-
Masa kerja anggota Komite selain Direktur jenderal adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.#NL#(3) Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.#NL#(4) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
-
Mengubah, dan menambah dan menyisipkan ayat baru pada Pasal 13, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :(1) Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-
Warga Negara Indonesia;
-
Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;
-
Sehat jasmani dan rohani;
-
Mengubah, dan menambah dan menyisipkan ayat baru pada Pasal 13, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :(1) Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a. Warga Negara Indonesia;b. Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;c. Sehat jasmani dan rohani;d. Pakar dan atau profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, public policy yang terkait dengan telekomunikasi;
-
Berpengalaman di bidang kepakarannya;
-
Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung dan/atau mempunyaiketerkaitan usaha dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi;
-
Tidak merangkap jabatan sebagai Direksi, atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi; dan
-
Bukan dan/atau tidak lagi menjadi anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai anggota BRTI.(2) Anggota Komite berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu hal sebagai berikut :
-
Warga Negara Indonesia;
-
Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;
-
Sehat jasmani dan rohani;
-
Mengubah, dan menambah dan menyisipkan ayat baru pada Pasal 13, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :(1) Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a. Warga Negara Indonesia;b. Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;c. Sehat jasmani dan rohani;d. Pakar dan atau profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, public policy yang terkait dengan telekomunikasi;
-
Berpengalaman di bidang kepakarannya;
-
Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung dan/atau mempunyaiketerkaitan usaha dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi;g. Tidak merangkap jabatan sebagai Direksi, atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi; danh. Bukan dan/atau tidak lagi menjadi anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai anggota BRTI.(2) Anggota Komite berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu hal sebagai berikut :a. Meninggal dunia;b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;c. Menderita sakit yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas berdasarkan keterangan dari instansi yang berwenang;d. Berstatus sebagai terpidana dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama;e. Bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;f. Berakhir masa kerjanya.
-
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Isi Dokumen
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 25 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM. 31 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
-
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, sehingga dapat mengakomodasi peningkatan tugas-tugas terkait dengan peningkatan kompentensi di sektor telekomunikasi, maka perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan keanggotaan Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
-
bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
mengingat
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 31 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA.
Pasal I
A
Mengubah dan menambah ketentuan Pasal 7, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, anggota BRTI bebas dari segala kepentingan dan putusannya semata-mata untuk kepentingan publik.
B
Mengubah dan menambah ketentuan Pasal 10, sehingga seluruhnya sebagai berikut :
Pasal 10
-
Anggota Komite berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang 2 (dua) orang diantaranya dari unsur Pemerintah.
-
Komite sebagaimana dimaksud ayat (1) diketuai oleh seorang ketua merangkap anggota.
-
Anggota Komite ditetapkan melalui proses seleksi
-
Anggota Komite yang berasal dari unsur Pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri.
Pasal 11
-
Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.
-
Masa kerja anggota Komite selain Direktur jenderal adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
-
Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.
-
Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
-
Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.
-
Masa kerja anggota Komite selain Direktur jenderal adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.#NL#(3) Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.#NL#(4) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
-
Mengubah, dan menambah dan menyisipkan ayat baru pada Pasal 13, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : -
Warga Negara Indonesia;
-
Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;
-
Sehat jasmani dan rohani;
-
Mengubah, dan menambah dan menyisipkan ayat baru pada Pasal 13, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Pakar dan atau profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, public policy yang terkait dengan telekomunikasi; -
Berpengalaman di bidang kepakarannya;
-
Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung dan/atau mempunyaiketerkaitan usaha dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi;
-
Tidak merangkap jabatan sebagai Direksi, atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi; dan
-
Bukan dan/atau tidak lagi menjadi anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai anggota BRTI.
(2) Anggota Komite berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu hal sebagai berikut : -
Warga Negara Indonesia;
-
Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;
-
Sehat jasmani dan rohani;
-
Mengubah, dan menambah dan menyisipkan ayat baru pada Pasal 13, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Pakar dan atau profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, public policy yang terkait dengan telekomunikasi; -
Berpengalaman di bidang kepakarannya;
-
Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung dan/atau mempunyaiketerkaitan usaha dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi;
g. Tidak merangkap jabatan sebagai Direksi, atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi; dan
h. Bukan dan/atau tidak lagi menjadi anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai anggota BRTI.
(2) Anggota Komite berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu hal sebagai berikut :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. Menderita sakit yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas berdasarkan keterangan dari instansi yang berwenang;
d. Berstatus sebagai terpidana dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama;
e. Bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
f. Berakhir masa kerjanya.
-
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 29 November 2005
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
SOFYAN A. DJALIL