Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.Kominfo/11/2005 tanggal 29 November 2005
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
25
Tahun
2005
Tanggal Penetapan
29-11-2005
Tanggal Pengundangan
29-11-2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

LL KEMKOMINFO : 5 HLM

Bahasa
Indonesia
Lokasi
TU MENTERI
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA PERUBAHAN PERTAMA
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, sehingga dapat mengakomodasi peningkatan tugas-tugas terkait dengan peningkatan kompentensi di sektor telekomunikasi, maka perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan keanggotaan Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

  2. bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 31 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA.

A

Mengubah dan menambah ketentuan Pasal 7, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, anggota BRTI bebas dari segala kepentingan dan putusannya semata-mata untuk kepentingan publik.

B

Mengubah dan menambah ketentuan Pasal 10, sehingga seluruhnya sebagai berikut :

  1. Anggota Komite berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang 2 (dua) orang diantaranya dari unsur Pemerintah.

  2. Komite sebagaimana dimaksud ayat (1) diketuai oleh seorang ketua merangkap anggota.

  3. Anggota Komite ditetapkan melalui proses seleksi

  4. Anggota Komite yang berasal dari unsur Pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri.

  1. Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.

  2. Masa kerja anggota Komite selain Direktur jenderal adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

  3. Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.

  4. Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

  5. Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.

  6. Masa kerja anggota Komite selain Direktur jenderal adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.#NL#(3) Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.#NL#(4) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

    1. Mengubah, dan menambah dan menyisipkan ayat baru pada Pasal 13, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :(1) Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    2. Warga Negara Indonesia;

    3. Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;

    4. Sehat jasmani dan rohani;

    5. Mengubah, dan menambah dan menyisipkan ayat baru pada Pasal 13, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :(1) Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a. Warga Negara Indonesia;b. Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;c. Sehat jasmani dan rohani;d. Pakar dan atau profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, public policy yang terkait dengan telekomunikasi;

    6. Berpengalaman di bidang kepakarannya;

    7. Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung dan/atau mempunyaiketerkaitan usaha dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi;

    8. Tidak merangkap jabatan sebagai Direksi, atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi; dan

    9. Bukan dan/atau tidak lagi menjadi anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai anggota BRTI.(2) Anggota Komite berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu hal sebagai berikut :

    10. Warga Negara Indonesia;

    11. Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;

    12. Sehat jasmani dan rohani;

    13. Mengubah, dan menambah dan menyisipkan ayat baru pada Pasal 13, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :(1) Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a. Warga Negara Indonesia;b. Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;c. Sehat jasmani dan rohani;d. Pakar dan atau profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, public policy yang terkait dengan telekomunikasi;

    14. Berpengalaman di bidang kepakarannya;

    15. Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung dan/atau mempunyaiketerkaitan usaha dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi;g. Tidak merangkap jabatan sebagai Direksi, atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi; danh. Bukan dan/atau tidak lagi menjadi anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai anggota BRTI.(2) Anggota Komite berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu hal sebagai berikut :a. Meninggal dunia;b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;c. Menderita sakit yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas berdasarkan keterangan dari instansi yang berwenang;d. Berstatus sebagai terpidana dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama;e. Bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;f. Berakhir masa kerjanya.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 25 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM. 31 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, sehingga dapat mengakomodasi peningkatan tugas-tugas terkait dengan peningkatan kompentensi di sektor telekomunikasi, maka perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan keanggotaan Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

  2. bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

mengingat



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 31 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA.

Pasal I

A

Mengubah dan menambah ketentuan Pasal 7, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, anggota BRTI bebas dari segala kepentingan dan putusannya semata-mata untuk kepentingan publik.

B

Mengubah dan menambah ketentuan Pasal 10, sehingga seluruhnya sebagai berikut :

Pasal 10

  1. Anggota Komite berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang 2 (dua) orang diantaranya dari unsur Pemerintah.

  2. Komite sebagaimana dimaksud ayat (1) diketuai oleh seorang ketua merangkap anggota.

  3. Anggota Komite ditetapkan melalui proses seleksi

  4. Anggota Komite yang berasal dari unsur Pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri.

Pasal 11

  1. Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.

  2. Masa kerja anggota Komite selain Direktur jenderal adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

  3. Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.

  4. Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

  5. Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal.

  6. Masa kerja anggota Komite selain Direktur jenderal adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.#NL#(3) Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.#NL#(4) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

    1. Mengubah, dan menambah dan menyisipkan ayat baru pada Pasal 13, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
      (1) Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    2. Warga Negara Indonesia;

    3. Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;

    4. Sehat jasmani dan rohani;

    5. Mengubah, dan menambah dan menyisipkan ayat baru pada Pasal 13, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
      (1) Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
      a. Warga Negara Indonesia;
      b. Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;
      c. Sehat jasmani dan rohani;
      d. Pakar dan atau profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, public policy yang terkait dengan telekomunikasi;

    6. Berpengalaman di bidang kepakarannya;

    7. Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung dan/atau mempunyaiketerkaitan usaha dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi;

    8. Tidak merangkap jabatan sebagai Direksi, atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi; dan

    9. Bukan dan/atau tidak lagi menjadi anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai anggota BRTI.
      (2) Anggota Komite berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu hal sebagai berikut :

    10. Warga Negara Indonesia;

    11. Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;

    12. Sehat jasmani dan rohani;

    13. Mengubah, dan menambah dan menyisipkan ayat baru pada Pasal 13, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
      (1) Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
      a. Warga Negara Indonesia;
      b. Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 tahun;
      c. Sehat jasmani dan rohani;
      d. Pakar dan atau profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi/teknologi informasi, hukum, ekonomi, public policy yang terkait dengan telekomunikasi;

    14. Berpengalaman di bidang kepakarannya;

    15. Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung dan/atau mempunyaiketerkaitan usaha dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi;
      g. Tidak merangkap jabatan sebagai Direksi, atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi; dan
      h. Bukan dan/atau tidak lagi menjadi anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai anggota BRTI.
      (2) Anggota Komite berakhir masa kerjanya karena terpenuhinya salah satu hal sebagai berikut :
      a. Meninggal dunia;
      b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
      c. Menderita sakit yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas berdasarkan keterangan dari instansi yang berwenang;
      d. Berstatus sebagai terpidana dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama;
      e. Bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
      f. Berakhir masa kerjanya.

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A

Pada tanggal : 29 November 2005

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

SOFYAN A. DJALIL