Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
26
Tahun
2005
Tanggal Penetapan
19-12-2005
Tanggal Pengundangan
19-12-2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Desember 2005.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
TU MENTERI
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN PENYIARAN - PENCABUTAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuaiPasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Nomor 12/P/M. Kominfo/7/2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2005 s/d 29 Desember 2005;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan Menteri Nomor 12/P/M.Kominfoi7/2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M. Kominfo/7/2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);

  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;

  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M. Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor01/P/M.Kominfo/4/2005tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M. KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN.

Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.Kominfor7/2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 26/P/M.KOMINFO/12/2005 TAHUN 2005
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M.KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN



menimbang

  1. bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuaiPasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Nomor 12/P/M. Kominfo/7/2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2005 s/d 29 Desember 2005;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan Menteri Nomor 12/P/M.Kominfoi7/2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M. Kominfo/7/2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);

  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;

  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M. Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor01/P/M.Kominfo/4/2005tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M. KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN.

Pasal 1

Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.Kominfor7/2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 19 Desember 2005

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOFYAN A. DJALIL