bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuaiPasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Nomor 12/P/M. Kominfo/7/2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2005 s/d 29 Desember 2005;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan Menteri Nomor 12/P/M.Kominfoi7/2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M. Kominfo/7/2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M. Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor01/P/M.Kominfo/4/2005tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M. KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN.
Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.Kominfor7/2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 26/P/M.KOMINFO/12/2005 TAHUN 2005
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M.KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN
menimbang
bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuaiPasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Nomor 12/P/M. Kominfo/7/2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2005 s/d 29 Desember 2005;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan Menteri Nomor 12/P/M.Kominfoi7/2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M. Kominfo/7/2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;
mengingat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M. Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor01/P/M.Kominfo/4/2005tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M. KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN.
Pasal 1
Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.Kominfor7/2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 19 Desember 2005
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOFYAN A. DJALIL
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 19-12-2005 / 19-12-2005 |
| Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Desember 2005. |
| Subjek | PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN PENYIARAN - PENCABUTAN |
| Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Mencabut PERMENKOMINFO No. 12/P/M.KOMINFO/7/2005 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | TU MENTERI |
| Bidang Hukum | - |
| Lampiran |