Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005
Peraturan Perundang-undangan
26
2005
19-12-2005
19-12-2005
Jakarta
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Desember 2005.
Indonesia
TU MENTERI
Umum
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
-
bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuaiPasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Nomor 12/P/M. Kominfo/7/2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2005 s/d 29 Desember 2005;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan Menteri Nomor 12/P/M.Kominfoi7/2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M. Kominfo/7/2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M. Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor01/P/M.Kominfo/4/2005tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M. KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN.
Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.Kominfor7/2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Isi Dokumen
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 26/P/M.KOMINFO/12/2005 TAHUN 2005
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M.KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN
menimbang
-
bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuaiPasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Nomor 12/P/M. Kominfo/7/2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2005 s/d 29 Desember 2005;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan Menteri Nomor 12/P/M.Kominfoi7/2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M. Kominfo/7/2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;
mengingat
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M. Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor01/P/M.Kominfo/4/2005tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M. KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN.
Pasal 1
Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.Kominfor7/2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 19 Desember 2005
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOFYAN A. DJALIL