Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional

Judul
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 2001
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
4
Tahun
2001
Tanggal Penetapan
16-01-2001
Tanggal Pengundangan
16-01-2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Perhubungan Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL – RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 – PENETAPAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa untuk menjamin konsistensi perencanaan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna serta untuk mewujudkan kemudahan pengoperasian dan pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi, yang terkoordinir serta terpadu, diperlukan suatu pedoman berupa Rencana Dasar Teknis Nasional (Fundamental Technical Plan National 2000/FTP National 2000 Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  2. bahwa Rencana Dasar Teknis, Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan panduan teknis dan pedoman untuk pengembangan teknik dalam pembangunan telekomuinikasi nasional yang wajib dipedomani oleh semua penyelengara telekomunikasi di Indonesia;
  3. bahwa Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 1O6/UM.001/MPPT-96 dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan;
  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b dan huruf c dipandang perlu ditetapkan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional Keputusan Menteri Perhubungan;
  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
  3. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91/OT.002/Phb-80 dan Nomor KM. 164/OT.002/Phb-80 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2000;

ncana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan teknis dan pedoman untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi yang wajib dipedomani oleh setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 106/UM.001/ MPPT-96 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Isi Dokumen

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
Nomor : KM 4 Tahun 2001
Tentang
PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000
(FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000)
PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
MENTERI PERHUBUNGAN

Menimbang

  1. bahwa untuk menjamin konsistensi perencanaan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna serta untuk mewujudkan kemudahan pengoperasian dan pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi yang terkoordinir serta terpadu, diperlukan suatu pedoman berupa Rencana Dasar Teknis Nasional (Fundamental Technical Plan National 2000/FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  2. bahwa Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan panduan teknis dan pedoman untuk pengembangan teknik dalam pembangunan telekomunikasi nasional yang wajib dipedomani oleh semua penyelenggara telekomunikasi di Indonesia;
  3. bahwa Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 1O6/ UM.OO1/MPPT-96 dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan;
  4. bahwa sehubungan dengan hal~hal tersebut pada huruf a, b dan huruf c dipandang perlu ditetapkan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional dengan Keputusan Menteri Perhubungan;

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan lembaran Nomor 3980);
  3. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91/0T.002/Phb-80 dan Nomor KM.164/0T.002/ Phb-80 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2000;

Memutuskan

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN http://www.imlpc.or.id/ind/lembaranneg/telekomunikasi/kepmen42001/index.html (1 of 3)4/11/2007 1:43:59 PM Untitled Document TELEKOMUNIKASI NASIONAL.

Pasal 1

Menetapkan

ncana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan teknis dan pedoman untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi yang wajib dipedomani oleh setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 106/UM.OO1/MPPT-96 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanggal : 16 JANUARI 2001 MENTERI PERHUBUNGAN ttd AGUM GUMELAR, M.Sc. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan
  4. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
  5. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; http://www.imlpc.or.id/ind/lembaranneg/telekomunikasi/kepmen42001/index.html (2 of 3)4/11/2007 1:43:59 PM Untitled Document
  6. Menteri Luar Negeri;
  7. Menteri Pertahanan;
  8. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  10. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  11. Sekretaris Jendral, Inspektur Jendral, Para Direktur Jendral dan Para Kepala Badan di Lingkungan Departemen Perhubungan;
  12. Para Kepala Biro di Lingkungan Departemen Perhubungan. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Zulkarnain Oeyoeb, SH, MM, MH. NIP 120106134 http://www.imlpc.or.id/ind/lembaranneg/telekomunikasi/kepmen42001/index.html (3 of 3)4/11/2007 1:43:59 PM KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR. KM 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL MENTERI PERHUBUNGAN,

Menimbang

  1. bahwa untuk menjamin konsistensi perencanaan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna serta untuk mewujudkan kemudahan pengoperasian dan pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi, yang terkoordinir serta terpadu, diperlukan suatu pedoman berupa Rencana Dasar Teknis Nasional (Fundamental Technical Plan National 2000/FTP National 2000 Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  2. bahwa Rencana Dasar Teknis, Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan panduan teknis dan pedoman untuk pengembangan teknik dalam pembangunan telekomuinikasi nasional yang wajib dipedomani oleh semua penyelengara telekomunikasi di Indonesia;
  3. bahwa Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 1O6/UM.001/MPPT-96 dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan;
  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b dan huruf c dipandang perlu ditetapkan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional Keputusan Menteri Perhubungan;

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
  3. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91/OT.002/Phb-80 dan Nomor KM. 164/OT.002/Phb-80 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2000;

Memutuskan

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENETAPAN RENCANA TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) TELEKOMUNIKASI NASIONAL.

Pasal 1

Menetapkan

ncana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan teknis dan pedoman untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi yang wajib dipedomani oleh setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 106/UM.001/ MPPT-96 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A

Pada tanggal : 16 JANUARI 2001