Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 27 September 2018
Peraturan Perundang-undangan
13
2018
19-09-2018
27-09-2018
Jakarta
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 September 2018 dan diundangkan pada tanggal 27 September 2018.
Lamp : 152 hlm.
Indonesia
BIRO HUKUM
Umum
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi 2016 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 208);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
- Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
- Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
- Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang akan ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
- Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman Pita Frekuensi Radio tertentu dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dengan tujuan untuk digunakan oleh satu atau beberapa dinas radio komunikasi terestrial atau dinas radio komunikasi ruang angkasa berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah ini wajib diterapkan pula untuk Pita Frekuensi Radio terkait.
- Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi Radio adalah otorisasi yang diberikan oleh menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi Radio .
- Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) yang selanjutnya disingkat ITU adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani bidang Telekomunikasi termasuk di dalamnya urusan komunikasi radio.
- Peraturan Radio (Radio Regulations) adalah peraturan mengenai Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil World Radio Communication Conference ITU.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional dinyatakan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
- Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun berdasarkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2016.
- Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan untuk: a. perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan); dan b. perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan) dan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri.
Setiap penetapan frekuensi radio wajib sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan), perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan), dan penetapan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Isi Dokumen
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2018
TENTANG
TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi 2016 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 208);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
- Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
- Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
- Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang akan ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
- Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman Pita Frekuensi Radio tertentu dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dengan tujuan untuk digunakan oleh satu atau beberapa dinas radio komunikasi terestrial atau dinas radio komunikasi ruang angkasa berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah ini wajib diterapkan pula untuk Pita Frekuensi Radio terkait.
- Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi Radio adalah otorisasi yang diberikan oleh menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi Radio .
- Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) yang selanjutnya disingkat ITU adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani bidang Telekomunikasi termasuk di dalamnya urusan komunikasi radio.
- Peraturan Radio (Radio Regulations) adalah peraturan mengenai Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil World Radio Communication Conference ITU.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 2
- Perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional dinyatakan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
- Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun berdasarkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2016.
- Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
- Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan untuk:
a. perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan); dan
b. perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan). - Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan) dan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
Setiap penetapan frekuensi radio wajib sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan), perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan), dan penetapan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2018
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK NDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1372
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kepala Biro Hukum,
Bertiana Sari Paraf : Kabag Bankum