WAVELENGTH DIVISION MULTIPLEXING ¬– PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
2019
PERMENKOMINFO NO. 9 TAHUN 2019, BN. NO. (1044), LL KEMKOMINFO : 22 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI WAVELENGTH DIVISION MULTIPLEXING
ABSTRAK : |
- |
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengaturan mengenai persyaratan taknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing, perlu disesuaikan dan diganti. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah NKRI wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERMEN ini. Persyaratan teknis kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dan Persyaratan teknis keselamatan listrik diatur dalam Pasal 2 PERMEN ini . Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban dari setiap alat dan/atau perangkat wavelength division multiplexing dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku : 1. PERMENKOMINFO No. 11/PER/M.KOMINFO/04/2012; 2. PERMENKOMINFO No. 14/PER/M.KOMINFO/05/2012; 3. PERDIRJENPOSTEL No. 84/DIRJEN/2010 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 5 September 2019 dan diundangkan pada tanggal 12 September 2019 Lamp : 17 hlm. |