Abstrak

Abstrak
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL – ORGANISASI DAN TATA KERJA
2025
PERMENKOMINFO NO. 1, BN 2025/NO. 17, 133 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

ABSTRAK :

-

Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Digital, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kemkomdigi;

Penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Digital telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri PANRB;

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komdigi, perlu menetapkan PERMEN KOMDIGI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komdigi.

  -
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No.39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; PERPRES No. 140 Tahun 2024; PERPRES No. 174 Tahun 2024 
  -
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri. Susunan organisasi Kementerian diatur pada BAB III Peraturan Menteri ini. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetepkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko Pembangunan nasional dan transformasi digital nasional. Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Unit Pelaksana Teknis diatur pada BAB XIX. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian diatur pada BAB XX. Penataan Organisasi diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 

CATATAN :

-

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, Pembinaan teknis Badan Aksesibiliktas Telekomunikasi dan Informasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Dirjen PPI, dilaksanakan oleh Dirjen Infrastruktur Digital.

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserfta yang memangku jabatan sebagaimana diataur dalam PERMENKOMINFO No.12 Tahun 2021, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru bedasarkan PERMEN ini.

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021 dinyatakan masih tetap berlalu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Januari 2025.