Abstrak

Abstrak

POS KOMERSIAL – LAYANAN

2025

PERMENKOMDIGI NO. 8, BN 2025 (329): 47 HLM.

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG LAYANAN POS KOMERSIAL

ABSTRAK :

-

Untuk mendukung penyelenggaraan pos yang efektif, efisien, dan berdaya saing serta untuk menjamin perlindungan konsumen, meningkatkan pemberdayaan penyelenggaraan pos dalam negeri, dan menjaga persaingan usaha yang sehat, perlu pengaturan mengenai standar pelayanan layanan pos komersial, penyesuaian perizinan penyelenggaraan pos, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos, pemanfaatan teknologi, interkoneksi layanan pos universal, dan sistem kode pos dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Layanan Pos Komersial.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 15 Tahun 2013; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 174 Tahun 2024; PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2025.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Layanan Pos Komersial dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi antara lain ketentuan teknis hingga pengawasan dan pengendalian. Penyelenggara Pos wajib menyediakan layanan Pos sesuai dengan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos yang diperoleh. Penyelenggara Pos dalam menyediakan dan melaksanakan layanan Pos wajib memenuhi Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial. Penyelenggara Pos menyediakan teknologi kode quick response sebagai teknologi yang digunakan pada sesi pengiriman. Penyediaan Interkoneksi antar Penyelenggara Pos berdasarkan prinsip nondiskriminatif, transparan, bertanggung jawab, dan saling menguntungkan. Dalam hal penanggulangan bencana, Penyelenggara Pos dapat menyediakan layanan Pos untuk keperluan kemanusiaan bagi daerah yang terkena dampak bencana. Direktur Jenderal menetapkan indeks indeks kinerja dan status mutu penyelenggara Pos serta penerapan pemanfaatan tekonologi logistik hijau. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pos. Ketentuan lampiran 1 teknis interkoneksi meliputi petunjuk penyusunan daftar penawaran, tata cara pembayaran tarif, tata cara penyelesaian perselisihan dan format laporan lalu lampiran 2 parameter dan tolok ukur atas pencapaian standar pelayanan pos komersil.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 14 Mei 2025. Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 14 Mei 2025 dan ditetapkan pada 9 Mei 2025. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Penyelenggaraan Pos yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang layanan pos, dicabut dan dinyatakan tidak