JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS – PELAKSANAAN-TEKNIS-PETUNJUK
2025
PERMENKOMDIGI NO. 9, BN 2025 (353): 32 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG PETUNJUK JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS
ABSTRAK : |
- |
Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Berdasar hal tersebut dan sesuai amanat Pasal 22 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERPRES No. 174 Tahun 2024; PERMENPANRB No. 1 Tahun 2023; PERATURAN BKN No. 3 Tahun 2023; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2023; PERMENKOMDIGI No. 1 Tahun 2025. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat antara lain mengatur tentang kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun jabatan, kategori, jenjang jabatan, tugas jabatan, ruang lingkup dan hasil kerja. Penyusunan dan uji kompetensi kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Penyusunan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat melalui tahapan perhitungan, pengusulan, verifikasi dan validasi, rekomendasi, dan pelaporan. Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, uji kompentensi, dan organisasi profesi. Setiap Pranata Humas wajib menjadi anggota Ikatan Pranata Hubungan Masyarakat (IPRAHUMAS). Instansi Pembina melakukan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Jabatan Fungsional Pranata Humas di seluruh instansi Pemerintah. Ketentuan lampiran 1 daftar kategori hasil kerja dan teknis penghitungan kebutuhan jabatan fungsional pranata. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 23 Mei 2025 dan ditetapkan pada 19 Mei 2025. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pranata Humas ahli madya yang belum memiliki kualifikasi Pendidikan magister masih tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang Jabatan Fungsionalnya, serta wajib memiliki ijazah magister paling lambat 15 Oktober 2027 dan jika tidak memiliki ijazah sesuai ketentuan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, PERMENKOMINFO No. 03/PER/M.KOMINFO/3/2008, PERMENKOMINFO No. 04/PER/M.KOMINFO/3/2008 dan PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/3/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |