Abstrak

Abstrak

TELEKOMUNIKASI KHUSUS –SENDIRI

2025

PERMENKOMDIGI NO. 14, BN 2025 (390): 19 HLM.

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI

ABSTRAK :

-

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 perlu mengatur penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, atau badan hukum. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 174 Tahun 2024; PERMENKOMDIGI No. 1 Tahun 2025.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri oleh perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, atau badan hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri diselenggarakan untuk keperluan perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, atau badan hukum. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri diselenggarakan melalui media transmisi menggunakan sistem kawat, optik, radio, dan/atau elektromagnetik lainnya. Peraturan Menteri ini mengatur teknis izin penyelenggaraan telekomunikasi hingga pencabutan izin. Terdapat kewajiban dan larangan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri. Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan bantuan layanan telekomunikasi dalam hal terjadi keadaan bencana. Direktur Jenderal berwenang melakukan pengawasan serta pengendalian meliputi monitoring dan evaluasi, dan pengenaan sanksi administratif.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 4 Juni 2025.Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 4 Juni 2025 dan ditetapkan pada 23 Mei 2025.Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.