Abstrak

Abstrak

JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN – ASISTEN TEKNISI SIARAN – PRANATA SIARAN – ASISTEN PRANATA SIARAN – PELAKSANAAN-TEKNIS-PETUNJUK

2025

PERMENKOMDIGI NO. 19, BN 2025/NO. 1136, 41 HLM

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN, JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN, JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

ABSTRAK :

-

Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran, serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang jabatan fungsional dimaksud, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan pejabat fungsional. Berdasarkan hal tersebut dan sesuai amanat Pasal 22 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERPRES No. 174 Tahun 2024; PERMENPANRB No. 1 Tahun 2023; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2023; PERMENKOMDIGI No. 1 Tahun 2025;

  -

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan meliputi kedudukan dan tanggung jawab jabatan fungsional, klasifikasi dan jenjang jabatan, tugas jabatan, ruang lingkup dan hasil kerja, serta pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi. Peraturan Menteri ini juga mengatur penghitungan kebutuhan jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, perpindahan dan penyesuaian jabatan, pembinaan karier, serta pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional oleh instansi pembina. Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil kerja, teknis penghitungan kebutuhan, dan ketentuan administratif lainnya diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2025.- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 14 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.- Lamp : 75 hlm.