Abstrak

Abstrak

ORGANISASI DAN TATA KERJA – UNIT PELAKSANA TEKNIS – PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN DIGITAL

2025

PERMENKOMDIGI NO. 20, BN 2025/ NO. 1232, 8 HLM.

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DAN DIGITAL

ABSTRAK :

-

Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengujian perangkat telekomunikasi dan digital, perlu dilakukan penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti. Penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital telah memperoleh persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 20 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 174 Tahun 2024; PERMENPANRB No. 2 Tahun 2023; PERMENKOMDIGI No. 1 Tahun 2025.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan meliputi kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Besar Pengujian, susunan organisasi yang terdiri atas Bagian Umum serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, tata kerja yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi, lokasi kedudukan Balai Besar Pengujian serta ketentuan mengenai jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian. Peraturan Menteri ini juga mengatur penataan organisasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup, dengan bagan susunan organisasi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2025.Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp : 1 hlm.