Abstrak

Abstrak

POS, TELEKOMUNIKASI, PENYIARAN, SERTA SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK - PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO - STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK

2025

PERMENKOMDIGI NO. 15, BN 2025/NO. 851, 4 HLM.

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN SERTA SEKTOR PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2025; PERPRES No. 174 Tahun 2024; PERMENKOMDIGI No. 1 Tahun 2025.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar kegiatan usaha pada PB sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik tercantum dalam Lampiran I, lalu standar produk/jasa pada PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik tercantum dalam Lampiran II. Ruang lingkup pengaturan meliputi penetapan ketentuan mengenai aktivitas usaha di sektor pos (aktivitas kurir dan agen kurir), penyiaran radio dan televisi oleh swasta, aktivitas telekomunikasi dengan kabel dan tanpa kabel, hingga layanan telekomunikasi lainnya dalam kerangka PBBR. Pengaturan ini mencakup persyaratan usaha, istilah dan definisi, mekanisme verifikasi dan uji laik operasi, kewajiban pelaku usaha, serta standar teknis dan administratif dalam pelaksanaan perizinan. Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PBBR di seluruh sektor terkait. Ketentuan peralihan mengenai PB dan/atau PB UMKU yang telah diterbitkan sebelum berlaku, serta penegasan bahwa permohonan perizinan baru dan perpanjangan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan ini.  

CATATAN :

-

- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Oktober 2025. - Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Lamp: 138 hlm