Abstrak

Abstrak

RENCANA STRATEGIS - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

2025

PERMENKOMDIGI NO. 16, BN 2025/ NO. 1083, 4 HLM

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL TAHUN 2025-2029

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di bidang komunikasi dan digital, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun 2025–2029.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 59 Tahun 2024; PP No. 40 Tahun 2006; PERPRES No. 174 Tahun 2024; PERPRES No. 12 Tahun 2025; PERPRES No. 80 Tahun 2025; PERMENKOMDIGI No. 1 Tahun 2025.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Rencana Strategis tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang sekurang-kurangnya memuat kondisi umum pembangunan sektor komunikasi dan digital, arah pembangunan nasional dan transformasi digital, hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, isu strategis dan tantangan pembangunan, tujuan dan sasaran strategis kementerian, arah kebijakan dan strategi, program dan kegiatan beserta indikator kinerja, serta kerangka pendanaan Tahun 2025 – 2029.

CATATAN :

-

- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Desember 2025. - Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Lamp: 254 hlm.