OTK - BALAI LAYANAN PDN
2025
PERMENKOMDIGI NO. 18, BN 2025/NO. 1131, 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PUSAT DATA NASIONAL
|
ABSTRAK : |
- |
Untuk optimalisasi penyelenggaraan Pusat Data Nasional berdasarkan amanat PERPRES No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu dibentuk unit pelaksana teknis yang memfasilitasi penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data yang dapat digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah dan saling terhubung. Pembentukan unit pelaksana teknis telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional. |
| - |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 71 Tahun 2019; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERPRES No. 174 Tahun 2024; PERMENPANRB No. 2 Tahun 2023; PERMENKOMDIGI No. 1 Tahun 2025. |
|
| - |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Balai Layanan PDN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital. Balai Layanan PDN mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan pusat data nasional. Balai Layanan PDN terdiri atas: Subbagian Tata Usaha, Seksi Infrastruktur, Seksi Operasi dan Manajemen Layanan, Seksi Keamanan dan Kepatuhan, dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Subbagian dan Seksi masing-masing terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai Layanan PDN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Balai Layanan PDN dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Kepala Balai Layanan PDN menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Balai Layanan PDN menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Layanan PDN. Balai Layanan PDN berlokasi di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Layanan PDN ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
|
|
CATATAN : |
- |
-Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2025. -Lamp: 1 hlm. |