Abstrak

Abstrak

ORGANISASI DAN TATA KERJA – SEKRETARIAT DEWAN PERS

2026

PERMENKOMDIGI NO. 6, BN 2026/NO. 32, 9 HLM.

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS

ABSTRAK :

-

Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung Dewan Pers serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 174 Tahun 2024; PERMENKOMDIGI No. 1 Tahun 2025.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Dewan Pers sebagai unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Selain itu diatur mengenai susunan organisasi Sekretariat Dewan Pers yang terdiri atas Bagian Umum dan Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dalam Peraturan Menteri ini diiatur juga mengenai tata kerja, serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan Pers.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Januari 2026. Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Lamp: 1 hlm.