Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital
[
Peraturan Perundang-Undangan]
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 117 Tahun 2026,
Tanggal 12 Maret 2026 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.—Jakarta, 2026.
PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PEMBELAJARAN TEKNOLOGI DIGITAL DAN KECERDASAN ARTIFISIAL PADA JALUR PENDIDIKAN
KEPMEN
BIRO HUKUM KOMDIGI