Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 12 Februari 2015, dan diundangkan pada tanggal, 12 Februari 2015
PERUBAHAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN
PERMEN
BIRO HUKUM