Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika                            
                            [
                                Peraturan Perundang-undangan]
                            
                            
                                Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011,                            
                            
                                                            
                            
                                Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 7 Desember  2011 dan diundangkan pada tanggal, 7 Desember 2011
                             
                            
                                PERUBAHAN PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI-BERBASIS PROTOKOL INTERNET                            
                            
                                
                                    PERMEN                                
                                
                                    TU MENTERI