Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika                            
                            [
                                Peraturan Perundang-undangan]
                            
                            
                                Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012,                            
                            
                                                            
                            
                                Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Mei 2012, dan ditetapkan tanggal 9 Mei 2012.
Lamp. : 12 hlm.
                             
                            
                                PERANGKAT TELEKOMUNIKASI - PERSYARATAN TEKNIS - DENSE-WAVELENGTH DIGITAL MULTIPLEXER                            
                            
                                
                                    PERMEN                                
                                
                                    BIRO HUKUM