Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika                            
                            [
                                Peraturan Perundang-undangan]
                            
                            
                                Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017,                            
                            
                                                            
                            
                                Peraturan Menteri ini ditetapkan 19 Januari 2017, diundangkan 24 Januari 2017
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007.
                             
                            
                                PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI –PROTOKOL INTERNET                            
                            
                                
                                    PERMEN                                
                                
                                    BIRO HUKUM