Penyelengaraan Sertifikasi Elektronik yang telah berlangsung sebelum berlakunya PERMEN ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku maka, PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/11/2006 dan PERMENKOMINFO No. 30/PER/M.KOMINFO/11/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 27 Agustus 2018 dan diundangkan pada tanggal 6 September 2018.
| Hari Ini | |
| Kemarin | |
| Minggu Ini | |
| Bulan Ini | |
| Tahun Ini | |
| Total |