Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital
[
Peraturan Perundang-Undangan]
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026,
Tanggal 19 Januari 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital.—Jakarta, 2026.
BN 2026 (42): 17 hlm.
ORGANISASI DAN TATA KERJA – UNIT PELAKSANA TEKNIS – PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOMUNIKASI DAN DIGITAL
PERMEN
BIRO HUKUM KOMDIGI