Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/P/M.KOMINFO/7/2005 tanggal 11 Juli 2005
Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Penghematan Energi Nasional
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGURANGAN WAKTU SIARAN LEMBAGA PENYIARAN DI SELURUH INDONESIA DALAM RANGKA PENGHEMATAN ENERGI NASIONAL menimbang bahwa sehubungan harga minyak dunia yang semakin meningkat dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya krisis ene...
Diunggah pada Rabu, 28 Oktober 2015