Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 24 Juli 2012
tentang
Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona
Layanan VII Dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi
Siaran Digital Terestrial
untuk penerimaan tetap tidak berbayar (free to air), perlu dilakukan rencana transisi pengkanalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency (<...
Diunggah pada Kamis, 22 Agustus 2019