INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN HARGA DASAR GABAH SERTA
HARGA PEMBELIAN GABAH DAN BERAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
Mengingat
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
Untuk :
PERTAMA :
Pedoman harga dasar dan harga pembelian dalam rangka Pengadaan Gabah dan Beras Produksi Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
Harga Pembelian BULOG :
A. Gabah Kering Giling Adalah Rp. 1.519,00 (seribu lima ratus sembilan belas rupiah) per kilogram.
B. Beras Adalah Rp. 2470,00 (dua ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) per kilogram.
KEDUA : Persyaratan kualitas terhadap harga dasar gabah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah sebagai berikut :
A. Kadar air maksimum 14,0%
B. Butir hampa/kotoran maksimum 3,0%
C. Butir kuning/rusak maksimum 3,0%
D. Butir hijau/mengapur maksimum 5,0%
E. Butir merah maksimum 3,0%.
KETIGA : Dalam hal petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan Pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai kondisi kualitas sesuai tabel harga yang berlaku.
KEEMPAT : Para pejabat tersebut pada angka 2 sampai dengan angka 9 di bidangnya masing-masing atau bersama-sama memberikan petunjuk dan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini oleh instansi/pejabat terkait di lingkungannya, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan yang diatur di dalam Instruksi Presiden ini.
KELIMA : Pelaksanaan masa pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2001.
KEENAM : Terhitung mulai tanggal berlakunya Instruksi Presiden ini, semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi Presiden ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | |
Judul | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Penetapan Harga Dasar Gabah Serta Harga Pembelian Gabah dan Ber tentang Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Penetapan Harga Dasar Gabah Serta Harga Pembelian Gabah dan Beras |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 8 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | INPRES |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 10-11-2000 / 10-11-2000 |
Sumber | - |
Subjek | |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |