Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Penetapan Harga Dasar Gabah Serta Harga Pembelian Gabah dan Ber tentang Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Penetapan Harga Dasar Gabah Serta Harga Pembelian Gabah dan Beras

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2000

TENTANG

PENETAPAN HARGA DASAR GABAH SERTA

HARGA PEMBELIAN GABAH DAN BERAS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang

 

  1. Bahwa dalam rangka memberdayakan ekonomi kerakyatan dan dalam upaya memacu kegiatan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, dipandang perlu untuk meninjau kembali harga dasar gabah dan harga pembelian gabah/beras dalam negeri oleh Badan Urusan Logistik (BULOG);
  2. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras Produksi Dalam Negeri;

 

Mengingat

 

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada :

  1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Menteri Pertanian;
  3. Menteri Keuangan;
  4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  5. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
  6. Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  7. Kepala Badan Urusan Logistik;
  8. Kepala Badan Pusat Statistik;
  9. Para Gubernur/Kepala Daerah Propinsi.
  10.  

Untuk :

PERTAMA :

Pedoman harga dasar dan harga pembelian dalam rangka Pengadaan Gabah dan Beras Produksi Dalam Negeri adalah sebagai berikut :

  1. Harga Dasar Gabah
    Harga Dasar pembelian Gabah Kering Giling dari petani adalah Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per kilogram.
     

Harga Pembelian BULOG :
A. Gabah Kering Giling Adalah Rp. 1.519,00 (seribu lima ratus sembilan belas rupiah) per kilogram.
B. Beras Adalah Rp. 2470,00 (dua ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) per kilogram.

KEDUA : Persyaratan kualitas terhadap harga dasar gabah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah sebagai berikut :
A. Kadar air maksimum 14,0%
B. Butir hampa/kotoran maksimum 3,0%
C. Butir kuning/rusak maksimum 3,0%
D. Butir hijau/mengapur maksimum 5,0%
E. Butir merah maksimum 3,0%.

KETIGA : Dalam hal petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan Pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai kondisi kualitas sesuai tabel harga yang berlaku.

KEEMPAT : Para pejabat tersebut pada angka 2 sampai dengan angka 9 di bidangnya masing-masing atau bersama-sama memberikan petunjuk dan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini oleh instansi/pejabat terkait di lingkungannya, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan yang diatur di dalam Instruksi Presiden ini.

KELIMA : Pelaksanaan masa pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2001.

KEENAM : Terhitung mulai tanggal berlakunya Instruksi Presiden ini, semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

Instruksi Presiden ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
​​​​​​​ABDURRAHMAN WAHID

 


Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Penetapan Harga Dasar Gabah Serta Harga Pembelian Gabah dan Ber tentang Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Penetapan Harga Dasar Gabah Serta Harga Pembelian Gabah dan Beras
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan INPRES
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 10-11-2000  /  10-11-2000
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran