Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

menimbang

  1. bahwa ketentuanPasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna tanggal 4 Maret 2010;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang- undang yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

mengingat

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

menetapkan

UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.


UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2010
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa ketentuanPasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna tanggal 4 Maret 2010;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang- undang yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

mengingat

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

memperhatikan

memutuskan

menetapkan

UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tidak berlaku sejak keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 4 Maret 2010.

Pasal 3

Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai dengan tanggal 4 Maret 2010 tetap sah dan mengikat.

Pasal 4

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 76

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2010

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

I UMUM

Ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa jika suatu peraturan pemerintah pengganti undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat maka peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sejalan pula dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menentukan bahwa pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dengan undang-undang.

Dalam keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 4 Maret 2010, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut mengatur mengenai pengisian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kurang dari 3 (tiga) orang. Mengingat keanggotaan Pimpinan KPK lebih dari 3 (tiga) orang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut dinilai tidak relevan lagi.

II PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Undang-undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan UU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 15-06-2010  /  15-06-2010
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran