Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 Tanggal 2 Oktober 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 Tanggal 2 Oktober 2006
Nomor
2
Tahun
2006
Tanggal Penetapan
02-10-2006
Tanggal Pengundangan
02-10-2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
-
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia