Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Pos Universal

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2013 tanggal 23 Desember 2013
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
29
Tahun
2013
Tanggal Penetapan
23-12-2013
Tanggal Pengundangan
24-12-2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

BN (1546) : 66 hlm.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
POS UNIVERSAL – LAYANAN - TARIF
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tarif Layanan Pos Universal;

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 38);

  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.

  2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.

  3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.

  4. Layanan Pos Universal adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima Kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.

  5. Surat adalah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.

  6. Kartu pos adalah bentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.

  7. Sekogram adalah tulisan, cetakan, atau rekaman untuk keperluan tuna-netra.

  8. Barang cetakan adalah segala jenis publikasi yang dicetak pada kertas atau bahan lain termasuk buku, brosur, katalog, surat kabar, dan majalah.

  9. Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.

  10. Tarif Layanan Pos Universal Dalam Negeri adalah besaran biaya yang harus dibayar oleh pengguna Layanan Pos Universal yang dikirim dengan moda transportasi darat, laut, dan/atau udara untuk menjangkau seluruh wilayah Republik Indonesia.

  11. Tarif Layanan Pos Universal Luar Negeri adalah besaran biaya yang harus dibayar oleh pengguna Layanan Pos Universal untuk tujuan ke luar negeri yang dikirim dengan moda transportasi darat, laut, dan/atau udara untuk menjangkau seluruh dunia.

  12. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pos.

  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Pos.

Tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan memperhitungkan:

  1. biaya operasional penyelenggaraan layanan;

  2. proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan;

  3. proyeksi pertumbuhan produksi;

  4. daya beli masyarakat; dan

  5. ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Sedunia.

Besaran tarif Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  1. Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. kelangsungan pelaksanaan Layanan Pos Universal; dan

    2. pemberlakuan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

  1. Dengan berlakunya peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 32 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Pos Dasar Dalam Negeri dan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 29 TAHUN 2013
TENTANG
TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

 

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tarif Layanan Pos Universal;

 

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 38);

  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

 

memutuskan

 

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.

  2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.

  3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.

  4. Layanan Pos Universal adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima Kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.

  5. Surat adalah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.

  6. Kartu pos adalah bentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.

  7. Sekogram adalah tulisan, cetakan, atau rekaman untuk keperluan tuna-netra.

  8. Barang cetakan adalah segala jenis publikasi yang dicetak pada kertas atau bahan lain termasuk buku, brosur, katalog, surat kabar, dan majalah.

  9. Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.

  10. Tarif Layanan Pos Universal Dalam Negeri adalah besaran biaya yang harus dibayar oleh pengguna Layanan Pos Universal yang dikirim dengan moda transportasi darat, laut, dan/atau udara untuk menjangkau seluruh wilayah Republik Indonesia.

  11. Tarif Layanan Pos Universal Luar Negeri adalah besaran biaya yang harus dibayar oleh pengguna Layanan Pos Universal untuk tujuan ke luar negeri yang dikirim dengan moda transportasi darat, laut, dan/atau udara untuk menjangkau seluruh dunia.

  12. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pos.

  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Pos.

 

BAB II

TARIF

 

Pasal 2

Tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan memperhitungkan:

  1. biaya operasional penyelenggaraan layanan;

  2. proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan;

  3. proyeksi pertumbuhan produksi;

  4. daya beli masyarakat; dan

  5. ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Sedunia.

 

Pasal 3

Besaran tarif Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB III

PENGAWASAN

 

Pasal 4

  1. Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. kelangsungan pelaksanaan Layanan Pos Universal; dan

    2. pemberlakuan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 5

  1. Dengan berlakunya peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 32 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Pos Dasar Dalam Negeri dan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Desember 2013

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN